Profil
Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) Politeknik Sawunggalih Aji. BPMI secara resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur nomor: 013/SK-OR/DIR/II/2014.
BPMI mempunyai fungsi utama untuk menjaga, mengembangkan dan mengawal pelaksanaan standar mutu internal Politeknik Sawunggalih Aji.
Sedangkan tugas pokok BPMI adalah :
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi di Politeknik Sawunggalih Aji.
- Badan penjaminan mutu internal memproses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar penyelenggaraan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan, sesuai dengan siklus PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan
- Menjamin mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh Politeknik Sawunggalih Aji, melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, dalam rangka mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan stakeholders internal (mahasiswa, dosen dan pegawai).
- Membuat dan mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk operasional Politeknik Sawunggalih Aji dan mendokumentasikan secara berkelanjutan.
- Melakukan pengawasan langsung atas penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP);
- Melakukan audit mutu internal minimal satu tahun sekali.
- Melakukan temuan-temuan atas penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melaporkan kepada Direktur untuk perbaikannya.
