SELAMAT DATANG di web resmi Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) Politeknik Sawunggalih Aji. BPMI secara resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur nomor: 013/SK-OR/DIR/II/2014 tentang pembentukan Badan Penjaminan Mutu Internal.
BPMI Politeknik Sawunggalih Aji mempunyai tugas pokok untuk menjamin mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh Politeknik Sawunggalih Aji, melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, dalam rangka mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan stakeholders internal (mahasiswa, dosen dan pegawai).
PROFIL
Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI) Politeknik Sawunggalih Aji. BPMI secara resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur nomor: 013/SK-OR/DIR/II/2014.
BPMI mempunyai fungsi utama untuk menjaga, mengembangkan dan mengawal pelaksanaan standar mutu internal Politeknik Sawunggalih Aji.
Sedangkan tugas pokok BPMI adalah :
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi di Politeknik Sawunggalih Aji.
- Badan penjaminan mutu internal memproses perencanaan, pemenuhan, pengendalian, dan pengembangan standar penyelenggaraan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan, sesuai dengan siklus PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan
- Menjamin mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh Politeknik Sawunggalih Aji, melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, dalam rangka mewujudkan visi serta memenuhi kebutuhan stakeholders internal (mahasiswa, dosen dan pegawai).
- Membuat dan mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk operasional Politeknik Sawunggalih Aji dan mendokumentasikan secara berkelanjutan.
- Melakukan pengawasan langsung atas penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP);
- Melakukan audit mutu internal minimal satu tahun sekali.
- Melakukan temuan-temuan atas penyimpangan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan melaporkan kepada Direktur untuk perbaikannya.
Struktur BPMI terdari dari ketua, sekretaris dan anggota, sedangkan auditor BPMI Politeknik Sawunggalih Aji sudah mempunyai sertifikat auditor dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI.
